Jakarta, Deras.id – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri telah selesai. Hal ini disampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda Iqbal Mustofa.
“Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi,” tutur Sandi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Kasus ini diselesaikan tanpa adanya sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Sandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bripda Iqbal tidak dianggap melanggar aturan.
“Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” ujarnya.
Untuk saat ini tidak ada sanksi yang di jatuhkan kepada Bripda Iqbal. Kendati demikian, Sandi menyebutkan bahwa ada kemungkinan perkembangan terkait pemeriksaan Bripda Iqbal.
“Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa,” katanya.
Selain tidak adanya sanksi yang dijatuhkan, Polri juga tidak mengungkap motif Bripda Iqbal melakukan penguntitan terhadap Jampidsus. Sandi hanya menyampaikan bahwa Propam Polri menyimpulkan tidak ada masalah atau konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jawaban kami dapat informasi dari Pak Kadiv Propam menyampaikan bahwa tidak ada masalah,” ucapnya.
Pimpinan kedua lembaga penegak hukum ini, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sudah bertemu. Menurutnya, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri dan Kejagung dan menyimpulkan bahwa hubungan kedua lembaga dalam keadaan baik.
Sebelumnya diberitakan, Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit sejumlah anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024) pekan lalu. Aksi pengintaian tersebut kemudian diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful