BeritaNasional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sebut MA Jadi Sarang Korupsi

Jakarta, Deras.id– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, ikut mengkritisi Lembaga Mahkamah Agung (MA) lantaran menyusul dua hakim agung yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi. Bahkan Desmond juga menyebut kalau MA bukan lagi lembaga terhormat, tetapi jadi tempat bersarangnya para koruptor.

“Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor,” ejek Desmond di akun Instagram @desmondjunaidimahesa, Senin (14/11/22) siang.

Tak hanya berhenti disitu saja, politisi Partai Gerindra tersebut menilai kalau saat ini MA sudah tidak bisa bersikap adil lagi bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Bahkan pihaknya juga membandingkan terkait penanganan kasus selama ini yang terjadi di MA.

“Lihat saja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa, antara rakyat dengan pengembang, antara rakyat dengan pemerintah, antara rakyat dengan mafia tanah,” sindirnya.

Desmond juga menegaskan, kalau saat ini pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar dugaan praktik mafia hukum di MA. Menurutnya, dua hakim yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi hanya sedang bernasib sial saja.

“Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial, ya, sial. Karena rakus saja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak begini, sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan Mahkamah Agung lagi,” protesnya.

Saat ini KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus suap perkara di MA diantaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap yakni Yosep Parera (YP), dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami