Nasional, Deras.id – Pemerintah terus berupaya untuk menarik minat eksportir agar menanamkan uang hasil ekspor di dalam negeri. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan menerbitkan peraturan terkait pemberi target pajak penghasilan (PPh).
Informasi target (PPh) dijelaskan di dalam peraturan (PP) No. 22/2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Jika dijabarkan, pemerintah mematok tarif PPh sebesar 0% bagi eksportir yang menetapkan DHE pada instrumen di atas 6 bulan, 2,5% pada instrumen dengan tenor 6 bulan, 7,5% untuk tenor 3-6 bulan, dan 10% untuk tenor 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.
Pemerintah mengimplementasikan tarif PPh untuk DHE yang dikonversi dari valas menjadi rupiah, sebesar 0% pada instrumen dengan tenor di atas 6 bulan, 2,5% untuk tenor 3 hingga kurang dari 6 bulan, dan 5% untuk tenor 1 hingga kurang dari 3 bulan.
Pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubenur (RSG) pada Rabu (22/5/2024) Perry Warjiyo selaku Gubenur Bank Indonesia optimis dalam pemberian insentif PPh bagi para eksportir tersebut sehingga akan berdampak positif pada peningkatan DHE dalam negeri, yang diakhiri turut mendukung stabilitas perekonomian.
“Penerbitan PP ini akan positif akan mendorong penempatan DHE SDA akan meningkat, dan tentu saja itu akan mendukung tidak hanya stabilitas ekonomi, juga stabilitas nilai tukar rupiah,” Tuturnya.
Pada waktu berbeda, Josua Perdede selaku Kepala Ekonomi Bank Permata menyampaikan bahwa PP Nomor 22 Tahun 2024 bertujuan mendukung kebijakan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan indonesia.
Josua disisi lain memberi pendapat bahwa pemberian insentif belum cukup efisien mengingat kewajiban penempatan DHE SDA serta memberatkan bagi sebagian eksportir.
Pelaku usaha industri yang diwajibkan untuk menempatkan DHE ke dalam negeri yang memiliki problematika arus yang minim, terutama untuk biaya operasional.
“Insentif PPh bagi eksportir belum akan optimal karena 30% DHE yang ditempatkan tersebut cenderung memberatkan arus kas dari sebagian eksportir,” tuturnya kepada bisnis, Kamis (24/5/2024).
Josua mengungkapkan yang perlu ada tambahan catatan juga bahwa tren kinerja ekspor saat ini menunjukkan tren perlambatan, akhirnya nilai DHE yang berpotensi untuk ditempatkan di dalam negeri juga semakin minim.
Teuku Riefky sebagai Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI mengafirmasi bahwa insentif PPh atas penempatan DHE SDA diprediksi akan berdampak positif, yang berlaku pada instrumen penempatan DHE lainnya.
“Seharusnya kebijakan ini mampu mendorong eksportir menempatkan valasnya di dalam negeri” ujarnya
Akan tetapi, Riefky mengungkapkan untuk mengukur efektivitasnya, masih perlu dilihat perkembangan implementasi ke depan. Oleh karena itu, performa ekspor Indonesia yang saat ini relatif tertahan, terutama akibat lemahnya perekonomian permintaaan dari sisi global.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda