Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa suara di Dapil lll Jawa Tengah. Permohonan tersebut berisi soal pergeseran suara PPP ke Partai Garuda pada Pileg 2024.
“Permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024).
Putusan perkara tersebut tertuang pada nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan PPP kabur karena menjelaskan waktu dan tempat terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana didalilkan.
“Karena dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadi peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
MK mengatakan, meskipun pemohon telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, namun tak ada uraian lebih lanjut bagaimana selisih suara terjadi. Permohonan tersebut dinyatakan tidak syarat formil.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah lll tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” ucap Saldi.
Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPR RI di Dapil Jawa Tengah lll. Sementara poin permohonan terkait suara calon anggota DPRD Kabupaten FRembang dapil Rembang 2 tetap lanjut ke sidang pembuktian.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, meraup 138.933 suara, sementara Partai Garuda memperoleh 6.174 suara. Namun, PPP mengklaim perolehan suaranya sebanyak 145.000, sementara Partai Garuda hanya memperoleh 99 suara.
Penulis: Fia l Editor: Rifa’i