Jakarta, Deras.id – Koordinator Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu kinerja penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Jajarannya. Pasalnya, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan hukum dalam melakukan tindakan aktif pada penegakan hukum yang menjadi domain Pimpinan KPK dan Jajarannya.
“Menyikapi tudingan tidak berdasar kepada Bpk. Nurul Ghufron dimana saat ini tengah berpolemik dengan anggota Dewas Sdri. Albertina Ho, maka kami dari 35 Ormas/OKP/Mahasiwa yg tergabung dalam Masyarakat peduli dan Anti Korupsi (MPAK) menyatakan sejumlah keberatan,” kata Koordinator Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul dikutip Deras.id, Jumat (17/5/2024).
Ia meminta agar Presiden RI menegur Dewas KPK yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas kinerja KPK.
“Kami meminta agar persoalan Sdri Nurul gufron tidak dipolitisasi dan semestinya perlu diapresiasi dalam kontek quick respon dari seluruh aduan yang masuk ke KPK” tutur Dedy Hariyadi Sahrul.
Sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait bantuan dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) mendekati babak akhir. Sidang putusan akan digelar pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus. Kalau bisa Senin, kalau nggak bisa Selasa, kita tunggu sajalah,” tutur Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Sejauh ini, sudah ada 10 saksi terdiri atas sembilan saksi dan satu saksi ahli yang diperiksa oleh KPK dalam proses sidang. Sementara itu, Dewas KPK menyampaikan bahwa Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi tidak saling kenal.
“Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Gufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya,” jelas Anggota Dewas KPK, Harjono.
Penulis: Risca l Editor: Ifta