Subang, Deras.id – Pihak kepolisian beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkap sejumlah temuan baru terkait kondisi bus yang mengalami kecelakaan di subang. Berdasarkan hasil investigasi daro pihak kepolisian ditemukan sejumlah fakta bahwa bus rombongan pelajar tersebut tidak memiliki izin angkutan yang berlaku hingga status uji berkala yang telah kedaluwarsa.
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023,” kata Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Senin (13/5/2024).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan yang berlaku, menunjukkan adanya pelanggaran dalam regulasi transportasi yang harus diawasi dengan ketat.
Selain itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat adanya perubahan spesifikasi rangka bus menjadi lebih tinggi, yang berpotensi memengaruhi kestabilan dan kelimbungan kendaraan. Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), menyebutkan adanya perbedaan fisik yang signifikan pada bus setelah menjalani perbaikan total, yang seharusnya telah diusut lebih lanjut oleh proses hukum.
“Kita cek juga terkait sabuk pengaman dan rangka bus yang dirasa tidak bisa melindungi penumpang di kala terjadi benturan,” jelas Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), Kurnia Lesani Adnan pada Senin (13/5/2024).
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan juga mencatat tidak adanya jejak rem di tempat kejadian perkara, menimbulkan dugaan bahwa rem bus tidak berfungsi dengan baik.
Irjen Aan Suhanan menuturkan, Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini. Temuan-temuan tersebut menjadi pijakan penting dalam upaya mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan dalam operasi transportasi.
“Untuk pasti penyebab kecelakaan mungkin akan diumumkan seusai pemeriksaan kendaraan bus tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportadi (KNKT) dan pihak kepolisian,” kata Irjen Aan Suhanan, Minggu (16/5/2024).
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful