Jakarta, Deras.id – Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) merilis informasi terkait Program Mudik Gratis Naik Kapal Perang 2024.
“Berita bahagia ditujukan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya, bahwasannya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali mengadakan program Mudik Gratis Naik Kapal Perang yang ditujukan bagi masyarakat Jakarta yang belum memiliki tiket mudik,” dikutip Deras.id dari laman resmi Puspen TNI, Selasa (26/3/2024).
Kapal Perang yang akan digunakan sebagai angkutan mudik gratis adalah KRI Banda Aceh-593 yang dikhususkan untuk pemudik tanpa kendaraan dan kendaraan bermotor roda dua. Puspen TNI menyampaikan untuk proses pendaftaran dapat dilakukan di 3 (tiga) kota yakni di Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Rute perjalanan laut mudik gratis yang diselenggarakan TNI terdiri atas 3 (tiga) wilayah kota yang dilalui yaitu Jakarta, Semarang dan Surabaya.
“Perjalanan mudik gratis naik kapal perang ini, berangkat dari Dermaga Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 April 2024, dengan rute keberangkatan Jakarta-Semarang (Jumat 5 April 2024) dan Semarang-Surabaya (Sabtu 6 April 2024). Sedangkan untuk rute arus balik dijadwalkan akan diberangkatkan dari Surabaya menuju Semarang dan selanjutnya kembali ke Jakarta pada 13 April 2024,” terang Puspen TNI dalam rilisnya.
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengakses layanan mudik gratis naik kapal perang sebagai berikut:
- FC KTP Pemudik
- FC STNK atau BPKB Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Tanda Tangan Surat Bersedia Mematuhi Peraturan Dinas dalam KRI
- Pemudik dilarang menggunakan Sepeda Motor Listrik
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menjelaskan adanya angkutan mudik gratis menggunakan kapal perang ini adalah upaya untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi para pemudik.
“Program mudik gratis dengan kapal perang ini merupakan upaya membantu pemerintah menekan risiko kecelakaan di jalan raya,” ujar Laksma Made Wira Hady kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Penulis: Fausi | Editor: Rifai