Jakarta, Deras.id – Pemerintah menolak aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemerintah menilai aturan tersebut harus diubah secara substansi dan kembali menggunakan sistem pilkada secara langsung.
“DIM 74 Pasal 10 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Tanggapan dari pemerintah, diubah secara substansi,” ujar perwakilan pemerintah dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Pemerintah menjelaskan beberapa alasan penolakan gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Pertama, pemerintah menginginkan asas demokrasi tetap dijaga dan dipertahankan.
“Pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi,” ungkap perwakilan pemerintah.
Kemudian alasan kedua, peraturan yang berlaku sekarang tidak juga menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global. Selain itu, alasan ketiga Jakarta juga mempunyai DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan.
“Jakarta yang memiliki DPRD sebagai pengawasan sehingga fungsi itu dinilai tidak akan efektif jika gubernur ditunjuk langsung oleh presiden,” terangnya.
Lebih lanjut pemerintah menjelaskan bahwa daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur diri sendiri. Oleh sebab itu, kepala daerah adalah kepalanya rakyat.
“Kepala daerah harus sesuai kehendak atau tradisi rakyat setempat. Oleh karena itu, kepala daerah mewakili rakyatnya di dalam dan luar pengadilan. Kepala daerah tidak boleh ditunjuk oleh orang lain, karena kalau ditunjuk orang lain maka kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut,” pungkasnya.
Sementara, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah memandang masyarakat Jakarta sudah terbentuk sebagai masyarakat berpolitik. Dengan demikian, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai