Jakarta, Deras.id – Timnas AMIN berencana akan mengambil langkah hukum soal penurunan videotron pendukung calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Pelaporan pada pelanggaran juga merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Jadi, itu nanti tinggal tim hukum kita yang akan melaporkan kepada KPU atau Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersbeut,” ucap Kapten Timnas AMIN Marsekal Madya TNI Purnawirawan Muhammad Syaugi di Jakarta pada Selasa (16/01/2024).
Syaugi mengatakan, hal yang paling penting bagaimana masyarakat dapat menilai situasi tersebut. ia menegaskan bahwa pemilu harus dilakukan secara adil, jujur menuju Indonesia emas.
“Makanya kami berharap masyarakat juga mengawasi potensi-potensi ketidakbenaran, ketidakadilan, itu masyarakat sehingga kita sama-sama bisa nantinya melaksanakan pemilu dengan jujur, adil, sehingga dicapai kedamaian dan riang gembira,” ujar Syaugi.
Sementara, Wapres RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla juga membuka suara terkait penurunan videotron tersebut. Ia menilai pelarangan tersebut adalah sebuah pelanggaran jika memang telah mendapatkan izin.
“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling menganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu adalah pelanggaran,” kata JK.
JK berharap kasus ini agar dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu. Menurutnya, tidak ada yang perlu ditakuti selama aturan yang berlaku masih dipakai.
“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” sebut JK.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapat dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject berupa tayangan videotron di Bekasi dan Jakarta. Namun, baru tayang beberapa jam, tayangan Videotron tersebut dikabarkan tidak berlanjut, padahal penayangannya dijadwalkan selama sepekan ke depan.
Penulis: Fia I Editor: Ifta