Wanita Penguntit Rain dan Kim Tae Hee Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
Jakarta, Deras.id – Seorang wanita pelaku penguntitan Rain dan Kim Tae Hee akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan diperintahkan untuk menyelesaikan program rehabilitasi penguntitan selama 40 jam.
Wanita tersebut dituduh mengunjungi kediaman Rain dan Kim Tae Hee di Yongsan-gu, Seoul sebanyak 14 kali antara bulan Maret dan Oktober 2022. Dia juga berulang kali membunyikan bel pintu rumah mereka. Meskipun telah diberikan peringatan tentang pelanggaran ringan, dia kembali ke kediaman mereka pada 27 Februari dan 7 April 2023, serta mengunjungi salon kecantikan mereka.
Jaksa telah meminta hukuman satu tahun penjara dan program rehabilitasi penguntitan pada sidang putusan yang diadakan pada 8 Desember 2023, dengan alasan kejahatan yang dilakukan secara terus menerus dan penderitaan yang ditimbulkan terhadap korban.
Pada akhirnya, keputusan tersebut dibuat oleh Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat pada Rabu (10/1/2024) waktu setempat. Penguntit itu dinyatakan bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit.
Meskipun itu adalah pelanggaran hukum pertamanya dan tidak melukai korban secara fisik, perilaku meenguntit wanita tersebut terjadi secara berulang, termasuk mengunjungi kediaman pasangan selebriti tersebut hingga membunyikan bel pintu rumah mereka.
Pengadilan menyatakan bahwa pelaku menderita penyakit mental dan mungkin melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi rentan secara mental dan fisik. Selain itu, tempat tinggalnya yang tidak jelas dan kurangnya dukungan keluarga untuk menjalani pengobatan, membuat kekhawatiran mengenai risiko dia akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Sehingga pengadilan menilai bahwa penahanan, pengobatan, dan pendidikan harus dilakukan kepadanya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sementara itu, hubungan asmara Rain dan Kim Tae Hee telah terendus media pada tahun 2013. Keduanya mulai menjalani kehidupan rumah tangga sejak memutuskan menikah pada tahun 2017. Pernikahan yang berlangsung di gereja Katolik di Korea Selatan itu hanya menelan biaya 1,3 juta won (sekitar Rp17 juta). Saat ini, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Penulis: Dinda | Editor: Apr