Jakarta, Deras.id – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah berstatus tersangka namun sampai saat ini masih belum ditahan. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa keputusan penahanan tersangka ada di tangan penyidik dengan alasan-alasan yang subjektif.
“Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi, mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tutur Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (4/12/2023).
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Setelah ketetapan sebagai tersangka, Firli Bahuri dipanggil polisi untuk diperiksa pada, Jumat (1/12/2023).
Menjelang pemeriksaan, mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi mendesak polisi supaya langsung menahan Firli karena jika tidak ditahan akan membahayakan. Salah satu pihak yang mendesak polisi yakni mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
“Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan,” kata Abraham Samad.
Selain itu, koordinator MAKI, Boyamin Saiman juga mendesak polisi untuk menahan Firli karena selama ini ia tidak kooperatif. Oleh sebab itu, menurutnya penahanan sangat dibutuhkan.
Firli memenuhi panggilan dan diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik pada, Jumat (1/12/2023). Setelah diperiksa, Firli menyampaikan taat hukum dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku.
“Saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh sebab itu, saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Firli Bahuri.
Penulis: Risca l Editor: Ifta