Jakarta, Deras.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri secara bersamaan mengalami kenaikan pada tahun 2024. Kenaikan tersebut dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, namun diperkirakan masih di bawah kapasitas nasional sehingga laju inflasi juga diprediksi tetap stabil.
“Kenaikan gaji ASN dan UMP akan mendorong permintaan, karena pendapatan masyarakat akan naik dan pertumbuhan konsumsi akan naik tapi tingkat pertumbuhan dari permintaan masih dibawah kapasitas nasional, sehingga tidak terlalu mengganggu pencapaian inflasi,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo pada akun YouTube @BankIndonesiaChannel dikutip Deras.id, Jumat (24/11/2023).
Kenaikan UMP 2024 tidak berpengaruh signifikan ke inflasi. Menurut Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman kenaikan UMP sebesar 5 persen hanya mendorong kenaikan inflasi 0,04 persen.
“Kalau hanya melihat dampak UMP 2024, kalau 5 persen kenaikan, hanya 0,04 persen ke inflasi kita,” tutur Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman.
Perry menyampaikan bahwa resiko inflasi terbesar pada tahun 2024 bersumber dari kenaikan harga impor atau imported inflation meliputi harga energi dan pangan global serta besarnya depresiasi nilai tukar rupiah.
“Waktu kami di DPR dengan perhitungan-perhitungan risiko harga minyak harga pagan depresiasi nilai tukar rupiah. Itu kenapa 3,2 persen tahun depan ingatkan,” ucap Perry.
Maka dari itu, meski suku bunga acuan tetap di level 6 persen, BI tetap konsisten untuk melihat ke depan berdasarkan data yang ada demi menjaga inflasi terjaga.
“Kita memastikan inflasinya tidak lebih dari 3,2 persen,” katanya.
Bank Indonesia ke depannya akan mencermati beberapa risiko yang bisa menganggu terkendalinya inflasi, termasuk dampak tingginya harga energi global, harga pangan domestik, serta tekanan depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap imported inflation. BI akan terus memperkuat bauran kebijakan moneter serta mempererat sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah guna memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0 plus minus 1 persen pada 2023 dan 2,5 plis minus 1 persen pada 2024.
Penulis: Risca l Editor: Ifta