Jakarta, Deras.id – Pemerintah daerah (Pemda) akan dikenakan sanksi apabila menaikkan upah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha. Pemda yang melakukan pelanggaran akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan kepada para Gubernur tersebut.
“Sanksi bukan dari ibu Kemnaker tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian dalam negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (21/11/2023).
Regulasi tersebut mempunyai kekuatan yang lebih tinggi dari pada Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) seperti yang diatur dalam regulasi-regulasi sebelumnya. Oleh sebab itu, terdapat pengaturan sanksi yang berbeda apabila ada Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Daerah yang menaikkan upah tidak sesuai dengan formula yang telah disusun lewat PP 51 Tahun 2023 tersebut.
Komponen kenaikan upah minimum tahun 2024 yakni dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,1 – 0,3 yang merupakan perwakilan dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sehingga, Kemendagri akan memberikan sanksi apabila Pemda menaikan upah tidak berdasarkan tiga variabel tersebut berupa pembinaan kepada gubernur pimpinan daerah tersebut.
“Kita Serahkan kepada Kemendagri mulai dari pembinaan Samapi dengan sanksi, yang jelas sanksi tersebut ada dari Pemerintah,” ucap Indah Anggoro Putri.
Namun, pihaknya masih belum menjelaskan secara detail apa bentuk pelanggaran dalam penetapan UMP 2024 tersebut dan dilakukan oleh provinsi mana saja.
“Ada dua (provinsi) yang tidak sesuai formula PP 51/2033. Belum bisa sebutkan, takutnya itu men-discourage provinsi itu. Bu Menaker nanti malam akan keluarkan rilis soal penetapan upah,” tutur Indah Anggoro Putri.
Penulis: Risca l Editor: Ifta