BeritaNasional

UMP Naik Tak Sampai 15 Persen, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional

Jakarta, Deras.id – Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan bahwa serikat-serikat buruh akan memantapkan rencana mogok nasional saat hari terakhir para kepala daerah wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada, Selasa (21/11/2023). Mogok nasional akan dilakukan apabila rata-rata kenaikan UMP 2024 tidak sesuai dengan usulan buruh sebesar 15 persen.

“Hitungan kami, ada sekitar lima juta buruh dari 100 pabrik di seluruh Indonesia. Jadi pabrik-pabrik ini akan lumpuh. Tujuan mogok nasional adalah melumpuhkan produksi dan ekonomi nasional untuk memaksa berunding,” kata Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (20/11/2023).

Rencananya mogok nasional akan dilakukan selama 2 hari di antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Pabrik akan berhenti produksi saat para buruh melakukan mogok nasional.

Para buruh sebagian akan berunjuk rasa di depan pabrik. Sedangkan untuk yang lainnya, akan berunjuk rasa di depan gedung-gedung pemerintahan.

“Aksi akan dilakukan di antara tanggal 30 November – 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional,” tutur Said Iqbal.

Menurut Said, mogok nasional adalah suatu hal yang legal dan lazim. Aksi tersebut dilindungi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dan buruh dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

“Sehingga Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% tersebut. Bukan mogok kerja seperti di UU No 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan,” ucap Said Iqbal.

“Karenanya kita menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah,” imbuhnya.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami