Pengundian Nomor Urut, KPU Undang Capres-Cawapres 14 November 2023
Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengundang pasangan bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk melakukan pengundian nomor urut pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pengundian akan dilaksanakan pada 14 November 2023 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
“Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (10/11/2023).
Sebelum pengundian nomor, pihaknya akan melakukan rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres yang digelar pada, Senin (13/11/2023). Saat ini KPU masih tahap verifikasi berkas pendaftaran capres-cawapres.
“Oleh karena itu lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, menjelaskan bahwa penetapan capres, cawapres dilakukan pada 13 November 2023, sehari kemudian di 14 November 2023 KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres,” tutur Idham Holik.
Rapat tersebut akan dilakukan dalam sidang pleno tertutup. Nama pasangan calon akan diumumkan satu hari setelah selesai verifikasi.
“KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden satu hari setelah selesai verifikasi,” ucap Idham Holik.
Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka. Pengundian tersebut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.
“KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut bacapres tersebut,” ujar Idham Holik.
Penetapan pasangan capres-cawapres berdasarkan pasal 276 ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres-cawapres akan ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai.
Penulis: Risca l Editor: Ifta