Jakarta, Deras.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran kode etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming maju dalam pemilihan presiden 2024. Merespon hal tersebut, ia merasa sebagai objek politisasi serta ada skenario pembunuhan karakter.
“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengar sebelum MK terbentuk,” tutur Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (8/11/2023).
“Saya ulangi telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” imbuhnya.
Kabar tersebut menurut Anwar merupakan upaya membunuh karakter dirinya. Akan tetapi, Anwar tetap berprasangka baik atas kabar tersebut.
“Namun meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzann karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” kata Anwar Usman.
Anwar menyampaikan selama menjadi hakim pada tahun 1985 sampai sekarang, belum pernah melanggar etik. Ia juga menyampaikan tidak pernah memiliki urusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MK.
“Saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah meniti karier sejak 1985. Artinya sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai hakim karier di bawah MA maupun hakim di MK sejak tahun 2011,” ujar Anwar Usman.
“Dan telah saya dalangi tanpa melakukan perbuatan tercela, saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MK, juga tidak pernah melanggar etik sebagai hakim MK sejak diberi amanah pada tahun 2011,” tambahnya.
Penulis: Risca l Editor: Ifta