Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses milik Henry Surya pada, Kamis (2/11/2023). Pencabutan izin usaha dilakukan karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, PT Asuransi Jiwa Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Jumat (3/11/2023).
Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada PT Asuransi Jiwa Prolife karena tidak bisa memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. Prolife tidak mampu menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan, padahal OJK telah memberikan waktu untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun RPK.
RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan Prolife gagal terlaksana sebab seluruh pemegang polis tidak mendukung dan tidak terealisasinya penanaman modal dari investor baru. Prolife Indonesia wajib menghentikan kegiatan usahanya paling lama 30 hari.
Selain itu, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Penulis: Risca l Editor: Ifta