Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang sementara PT Akulaku Finance Indonesia untuk menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). Pasalnya, Akulaku tidak mengawasi pembatasan penyaluran kredit yang sesuai dengan aturan.
“Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” jelas Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W Budiawan dalam surat edaran dikutip Deras.id, Rabu (25/10/2023).
Akulaku dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing. PT Akulaku Finance Indonesia diminta untuk segera melaksanakan tindakan perbaikan.
Rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia sudah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Sekadar informasi, sebelumnya PT Akulaku Finance Indonesia bernama PT Maxima Auto Finance. Perubahan nama serta pemberian izin usaha tersebut disetujui OJK melalui keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.
Akulaku selama ini memberikan layanan keuangan yang menjadi solusi pembiayaan berbasis digital atau sebagai solusi layanan buy now pay later (BNPL). Kemungkinan layanan tesebut digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit kredit yang telah disediakan.
Penulis: Risca l Editor: Ifta