DaerahBerita

Status Kualitas Udara di Sampit Berbahaya Akibat Kebakaran Hutan

Kotawaringin Timur, Deras.id – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Multazam menjelaskan kualitas udara  berstatus Berbahaya. Penyebabnya karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut  merambah ke wilayah selatan yang mengalami tingkat kekeringan yang lebih tinggi.

“Sejak pukul 05.00 wib tadi status ini menghitam (berbahaya),” kata Multazam di Sampit, Minggu (1/10/2023).

Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Kotawaringin Timur pada pukul 08.00 WIB menunjukkan tingkat pencemaran PM 2.5 mencapai 309. Kualitas udara yang memburuk terus dipantau dengan angka pencemaran PM 2.5 yang terus meningkat. Pukul 09.00 WIB, angka pencemaran mencapai 313, dan pada pukul 10.00 WIB meningkat menjadi 317.

“Asap pekat akibat karhutla juga telah terlihat pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, “ lanjut Multazam.

Asap tersebut juga mengganggu jarak pandang dan mengakibatkan sebagian warga menggunakan masker untuk melindungi diri dari asap yang bercampur debu dari kebakaran lahan.

“Jumlah titik panas atau “hot spot” dalam dua bulan terakhir mengalami peningkatan tajam. Pada bulan Agustus tercatat 1.345 titik panas, sedangkan pada bulan September terjadi 1.994 titik panas,” terang Multazam.

Jumlah ini meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tingkat normal, yang biasanya hanya mencapai maksimal 100 titik panas. Sebagian besar titik panas berkumpul di wilayah selatan, terutama di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit. Selama bulan September, terdapat 683 titik panas di Mentaya Hilir Selatan dan 424 titik panas di Teluk Sampit.

Pemadaman kebakaran lahan terus dilakukan oleh tim gabungan dan relawan dari berbagai kelompok. Upaya pemadaman juga diperkuat melalui penggunaan water bombing atau pengeboman air menggunakan helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kondisi darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dideklarasikan di Kotawaringin Timur dan telah diperpanjang selama tujuh hari.

“Senin akan dilakukan rapat evaluasi kembali terkait kondisi saat ini untuk penetapan status dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujar Multazam.

Penulis:
Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami