Ammar Zoni Dituntut Satu Tahun penjara
Jakarta, Deras.id – Sidang tuntutan atas kasus narkoba yang dilakukan oleh pesinetron Ammar Zoni hari ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam proses sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dan kedua terdakwa yang memiliki inisial M dan RH untuk dihukum 1 tahun penjara.
“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata JPU dalam persidangan, Jumat (8/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” sambungnya.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” lanjut JPU.
Selanjutnya proses sidang dilanjutkan dengan membaca nota pembelaan yang dilakukan dari pihak Ammar Zoni. Abdullah Emile Oemar Alamudy, sebagai kuasa hukumnya menyampaikan bahwa dari pihaknya menginginkan kliennya bebas. Lantas ketika mendengar tuntutan tersebut ayah dua anak ini merasa sangat kecewa. Namun dengan berat hati dirinya berusaha menerima tuntutan tersebut.
“Mungkin Ammar ketika mendengar tuntutan tadi sangat kecewa karena dia harus menjalani masa tahanan lagi ya, saya kurang tahu hitungannya berapa, intinya ini jauh dari harapan. “Tadi dia menangis karena kita berharap dia bebas dan rehab pasti dia kecewa lah. Ammar dengar tuntutan jaksa selama 12 bulan pasti dia kecewa, kami juga kecewa,” ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy.
“Saya terima segala konsekuensinya,” ucapnya dengan suara lirih, Ammar sendiri mengaku berusaha menerima tuntutannya tersebut.
Untuk sidang lanjutan akan dilakukan pada 26 September 2023 dengan agenda putusan. Abdulla Emile Oemar juga menjelaskan jika bentuk putusan nanti masih logis dan tidak memberatkan maka tidak akan dilakukan banding untuk kliennya.
“Putusan tanggal 26 (September), dan kita tegaskan lagi, kita berusaha untuk menerima segala bentuk putusan. Apabila putusan itu masih tidak terlalu berat dan logis untuk Ammar kita Insya Allah tidak akan banding untuk Ammar. Tapi kalau berat kita katakan dari sekarang kita akan banding,” ucapnya.
Penulis: Una l Editor: Ifta