Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajibkan industri di wilayah Ibu Kota untuk menggunakan scrubber pada pipa pembuangan asap di pabrik.
Kebijakan baru ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
“Mudah-mudahan pekan ini kami akan coba melihat industri-industri mana saja di Jakarta yang harus menggunakan scrubber juga champs. Mudah-mudahan dalam seminggu ini bisa kami lakukan aksinya,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (28/8/2023) kemarin.
Dilansir dari Glosarium.org, scrubber berfungsi untuk membersihkan polusi hasil pembakaran atau emisi dengan proses filtrasi dengan bantuan semprotan air. Asep menuturkan bahwa di wilayah Jakarta terdapat beberapa usaha industri yang diwajibkan untuk memasang scrubber pada pipa pembuangan asap di pabriknya.
“Kalau enggak salah ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan scrubber,” kata Asep.
Dia menyampaikan imbauan industri di wilayah Ibu Kota menggunakan scrubber adalah sebagai upaya menekan polusi untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang beberapa bulan terakhir masuk dalam kategori tidak sehat.
“Itu yang nanti coba kami sampaikan ke industri-industri supaya memang dapat memasang scrubber sesuai dengan arahan dari Kementerian,” sambung dia.
Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Jakarta pada Selasa (29/8/2023) pagi termasuk dalam kategori tidak sehat. Kondisi buruknya kualitas udara di Jakarta tersebut diperkirakan akan terjadi hingga akhir Agustus mendatang.
Cuaca Jakarta pagi ini masih berkabut dengan suhu 24 derajat celsius, kelembapan 65 persen dengan gerak angin 11.1 km/jam bertekanan 1010 mbar. Sementara itu, kualitas udara terburuk masih dialami di beberapa wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa. Puncak wilayah di Indonesia dengan kualitas udara terburuk adalah di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai