Deli Serdang, Deras.id- Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang terkait kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap seorang warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25). Pernyataan tersebut diungkapkan kepada wartawan pada Senin (28/8/2023).
“Sementara yang kami amankan 3 orang,” katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Menurut Irsyad, ketiga orang yang diamankan adalah prajurit TNI, dengan salah satunya berasal dari Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), yakni Praka RM. Irsyad tidak memberikan rincian tentang kesatuan tempat dua pelaku lain bertugas, namun dia menyatakan bahwa keduanya juga merupakan anggota TNI.
“TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang,” imbuhnya.
Ketiga prajurit TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Peristiwa ini terungkap setelah unggahan viral di media sosial Instagram mengungkapkan kisah tragis Imam Masykur, warga Desa Mon Kelayu, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Imam diculik dan dianiaya oleh terduga pelaku, Praka RM. Pelaku juga diduga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Pomdam Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. Danpaspampres Mayjen Rafael Granada telah mengonfirmasi bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Praka RM jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendesak agar pelaku dihukum dengan sanksi berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful