Bali, Deras.id – Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan regulasi baru yang akan mewajibkan turis asing membayar pungutan masuk sebesar Rp150 ribu. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Februari 2024.
Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali, menekankan bahwa pungutan ini akan menjadi kewajiban bagi semua wisatawan asing yang masuk. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan pariwisata dan pendapatan daerah.
“Bulan Februari 2024,” ungkap Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali dalam wawancara pada Rabu (23/8/2023).
Pungutan masuk sebesar Rp150 ribu ini akan dikumpulkan melalui berbagai pintu masuk ke Bali, dengan fokus utama pada Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa di Denpasar.
“Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa,” ucapnya.
Meskipun mekanisme pembayaran pungutan ini masih dalam pertimbangan, Pemayun memastikan bahwa rincian akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan datang.
“Konsepnya adalah wisatawan asing perlu membayar pungutan Rp150 ribu sebelum tiba di Bali atau saat tiba di Bali, termasuk lokasi seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai dan berbagai pelabuhan di mana warga asing turun, seperti Pelabuhan Benoa,” jelas Pemayun.
Pemerintah Provinsi Bali berencana melakukan kampanye penyadaran yang luas untuk menginformasikan aturan baru ini kepada para wisatawan asing. Pemayun berharap semua pemangku kepentingan, terutama dalam industri pariwisata, akan berkolaborasi untuk secara efektif menyebarkan informasi tentang pungutan masuk ini.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful