NasionalBerita

Mario Dandy Kecewa Didakwa Hukuman Maksimal oleh Jaksa

Jakarta, Deras.id – Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam persidangan tersebut, Mario menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan maksimal hukuman penjara 12 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Mario menyampaikan bahwa selama perjalanan hidupnya hingga di usianya saat ini menginjak 19 tahun tidak pernah terlibat dalam persoalan yang berurusan dengan hukum. Ia mengaku dirinya terjebak amarah dan emosi ketika melakukan penganiayaan terhadap David.

“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” akunya.

Mario mengaku dirinya masih memiliki keyakinan dapat merubah dirinya menjadi pribadi yang lebih baik. Ia mengatakan kesiapannya untuk memperbaiki diri dan merubah karakter demi masa depan yang lebih baik.

“Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan tuntutan hukuman maksimal dengan masa penahanan 12 tahun penjara.

Selain itu, Mario, Shane dan pelaku anak Agnes Gracia (AG) diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” tegas JPU.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami