Jakarta, Deras.id – Upah minimum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan naik 8 persen pada tahun 2024. Adanya kebijakan tersebut, buruh meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Pekerja Swasta (UMP) sebesar 15 persen pada tahun depan.
“Saya bukan tidak setuju PNS dan TNI/Polri naik 8persen, Partai Buruh dan KSPI setuju PNS, TNI, Polri naik upah 8 persen, pensiunan naiknya 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh dan KSPI meminta naikkan upah yang bersifat profit center ini di dalam suatu negara atau buruh swasta naiknya 15 persen. Itu yang benar,” tutur Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (22/8/2023).
Ia menyampaikan bahwa upah buruh pekerja swasta harus lebih tinggi dari PNS dan TNI/Polri, sebab buruh swasta menghasilkan produk dan pajak atau profit center. Sedangkan PNS dan TNI/Polri upahnya mengambil dari APBN atau cost center.
“Buruh swasta naiknya harus lebih tinggi, karena dia profit center, yang menghasilkan produk dan pajak. Kalau PNS, TNI, Polri bekerja sebagai administrator negara, dia cost center namanya. Cost center itu mengambil uang negara melalui APBN, karena pekerja-pekerja administrasi,” kata Said Iqbal.
Apabila mengacu pada perhitungan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 18 Tahun 2023, dimana rumus untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum yakni jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali dengan koefisien indeks tertentu.
“Kalau kita pakai tiga komponen untuk mengukur upah minimum buruh swasta, inflasi 2,8 persen, pertumbuhan ekonomi seperti yang disampaikan Bapak Presiden 5,2 persen, kalau dijumlahkan maka dapat 8 persen. Tapi nggak adilnya, karena ada indeks tertentu yang mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023. Indeks tertentu itu adalah koefisien 0,1 sampai 0,3. Katakanlah ambil koefisien indeks tertentu itu paling tinggi 0,3 persen terus dikali pertumbuhan ekonomi yang 5,2 persen berarti dia hanya dapat sekitar 4 persenan,” ucap Said Iqbal.
“Nah yang profit center dapat ump naik sekitar 6,5 persen kalau pakai rumus Omnibus Law, kok yang cost center naiknya 8 persen? Karena dia gak ada indeks tertentu, langsung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Jadi kenaikan upah minimum buruh swasta dibandingkan dengan PNS itu lebih rendah karena ada indeks tertentu itu,” imbuhnya.
Penulis: Risca l Editor: Rifai