Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi rencana PT Freeport Indonesia melayangkan gugatan terkait penetapan tarif bea keluar produk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter ditanggapi. Hal itu lantaran kebijakan tersebut telah dirumuskan dengan baik oleh pemerintah.
“Terkait dengan gugatan dari Freeport, namanya kebijakan pemerintah sudah bijak. Kalau gugatan kita lihat saja,” kata Airlangga kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (9/8/2023).
Airlangga menyampaikan tidak bahwa ia tidak ingin memberikan jawaban lebih jauh tentang Freeport yang akan menggugat pemerintah Indonesia. Akan tetapi pemerintah akan terus memantau perkembangannya.
“Kalau gugatan ya kita lihat saja. Nggak ada komentar tentang gugatan,” tutur Airlangga Hartarto.
Kebijakan pengenaan bea keluar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku 3 hari sesudah diundangkan pada 14 Juli 2023.
“Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen,” bunyi pasal 11 ayat (4).
Sebelumnya, Freeport dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak dikenakan bea keluar jika pertimbangan proyek smelter telah mencapai 50 persen.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia pada Maret 2023 sudah melakukan verifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia telah mencapai 50 persen. Oleh sebab itu, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.
Besaran tarif kini ditetapkan pemerintah berdasarkan pada konsentrat hasil tambang. Besaran tarif bea keluar akan naik secara bertahap.
Penulis: Risca l Editor: Rifai