BeritaNasional

Dituding Teledor Akibatkan TPG Era Anies Kelebihan Rp 23 T, Kemenkeu Angkat Suara

Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi perihal kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp 23,3 triliun yang terjadi pada saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tahun 2016 lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menuding informasi tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung dipolitisir.

“Linimasa ramai dg isu Anggaran Tunjangan Profesi Guru th 2016 kelebihan Rp 23,3T. Cukup menggelitik melihat argumen saling klaim menjurus putar balik fakta. Menkeu SMI, menteri baru yg membereskan, malah jd tertuduh. Tanda tahun politik telah di depan mata? yuk jernih baca,” ujar Yustinus lewat akun Twitternya @prastow.

Menurut Yustinus, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran berdasarkan data yang dirilis Kemendikbud.

“Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yg disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp 23,3T,” jelasnya.

Imbas target sertifikasi guru yang tidak tercapai, maka Kemendikbud menyurati Kemenkeu bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG.

Untuk diketahui, akhir-akhir ini ramai di media sosial perihal klaim bahwa Anies Baswedan telah berhasil menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp 23 T saat masih menjabat Mendikbud.

Salah satunya disebarkan oleh akun Twitter @sutanmangara yang mengatakan kelebihan anggaran itu akibat dari kesalahan Kemenkeu yang mentransfer over budget untuk membayar tunjangan guru.

Sebagai informasi, TPG diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam hal ini, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud.

Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.

Penulis: Dayu | Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami