BeritaNasional

Kereta Semi Cepat Dicoret dari PSN, Menhub: Untuk Kabinet Selanjutnya 

Jakarta, Deras.id – Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dihapus dari Program Strategis Nasional (PSN). Namun, proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dimungkinkan baru terealisasi pada periode pemerintahan berikutnya.

“Kereta cepat mau dibahas sekarang, sampai (Stasiun) Tegalluar (Bandung). Tapi nanti akan sampai Surabaya untuk kabinet selanjutnya. Tetap. Ya, ya tetap (lanjut),” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (1/8/2023).

Alasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dihapus dalam PSN karena skema pembiayaan belum jelas dan Kementerian Perhubungan belum mendiskusikan mengenai Feasibility Study (FS) dari proyek tersebut. Sehingga KPPIP masih belum mengetahui secara detail proyeknya seperti apa. 

“Kereta api Jakarta-Surabaya lah jelas. Itu kan enggak bisa selesai pembiayaannya saja belum. Waktu itu memang teman-teman itu memasukkan supaya ada percepatan dalam kajian. Nah itu sudah dilakukan, tapi teman-teman Kemenhub itu kan belum mempresentasikan,” ujar Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo. 

Proyek yang dihapus tersebut mempunyai spesifikasi sedikit berbeda dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pemerintah telah mempunyai rencana lanjutan supaya kereta cepat yang sampai saat ini sudah dibangun di Bandung untuk diteruskan sampai Surabaya. 

“KA Semi Cepat diusulkan dikeluarkan dari PSN mengingat dalam PSN sudah ada KCJB yang akan diteruskan sampai Surabaya,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Proyek tersebut sejatinya masuk dalam PSN sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pencabutan status PSN dari suatu proyek, bukan berarti proyek ini akan mangkrak ditinggalkan. 

“Dikeluarkan dari PSN bukan berarti dihentikan (proyeknya), tapi tidak lagi masuk dalam kriteria proyek strategis yang punya ketentuan-ketentuan khusus,” tutur Adita Irawati.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami