Jakarta, Deras.id – Setelah disahkan oleh DPR RI, Undang – Undang Kesehatan tuai pro kontra dari beberapa pihak.
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengaku akan menggelar aksi dengan ribuan buruh untuk menolak dan meminta DPR untuk mencabut UU Kesehatan pada 20 Juli 2023 mendatang.
“Partai Buruh berencana melakukan aksi ribuan buruh ke DPR RI pada tanggal 20 Juli 2023 dengan tuntutan meminta agar UU Kesehatan dicabut,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023) kemarin.
Said menuturkan bahwa partainya akan menempuh cara uji materi atau judicial review terkait pengesahan UU Kesehatan. Permohonan uji materi tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
“Langkah lain yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya lagi.
Penolakan Partai Buruh atas disahkannya UU Kesehatan didasarkan pada penilaian dan penelaahan terhadap isi dari undang-undang tersebut. Menurut Said, terdapat beberapa hal yang tertuang dalam UU Kesehatan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya buruh. Salah satunya adalah terkait dengan sistem jaminan sosial nasional.
Said menjelaskan bahwa dalam isi UU Kesehatan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertera bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait. Dimana hal tersebut dapat menyebabkan kemungkinan risiko intervensi terkait tata kelola jaminan sosial.
“Dampaknya, masyarakat akan dirugikan dengan dikuranginya anggaran kesehatan sehingga masyarakat akan ada iuran tambahan (out of pocket) dan fasilitas kesehatan bisa makin buruk khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluat),” ujar Said.
Dia juga melihat permasalahan lain yang akan timbul atas disahkannya UU Kesehatan adalah keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) unsur pekerja dan pemberi kerja yang berkurang dari sebelumya dua orang menjadi satu. Sementara, wakil kementerian bertambah menjadi 4 dari sebelumnya berjumlah dua. Hal itu akan berakibat pada independensi Dewas dikarenakan ada kekhawatiran ada intervensi dari birokrasi.
“Sektor kesehatan akan menjadi lahan investasi melalui layanan mutu kesehatan,” terang Said.
“Di sisi lain, profesi tenaga kesehatan yang terhimpun dalam organisasi profesi diragukan, dampaknya tenaga medis akan dieksploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang menaunginya/melindunginya,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (11/7/2023). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani beserta jajaran anggota DPR Komisi IX yang membidangi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dengan mengundang Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai