Jakarta, Deras.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak Agnes Gracia (AG).
“Iya sudah,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023) kemarin.
Berkas perkara kasus pencabulan yang diajukan oleh pihak Agnes Gracia melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Terhadap Mario disangkakan dengan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.
Penetapan tersangka Mario Dandy mendapat respons sindiran dari pihak keluarga dan kuasa hukum David Ozora. Sindiran tersebut diungkapkan melalui akun media sosial ayah David, Jonathan Latumahina dan kuasa hukumnya Mellisa Anggraini.
“Si anak setan udah ditetapkan Tersangka kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara,” tegas Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam cuitan di twitternya @seeksixsuck, Senin (3/7/2023) kemarin.
Mellisa menilai penetapan tersangka Mario Dandy atas kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi legitimasi bahwa hukuman karma tersebut dapat terjadi. Ia menjelaskan bahwa kliennya sempat diserang dengan tuduhan cabul sebelum tindakan penganiayaan keji dilakukan oleh Mario Dandy.
“Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih. Saya sudah bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. Bravoo!!!,” ungkap kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini melalui cuitannya di twitternya @MellisA_An, Senin (3/7/2023) kemarin.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai