Jakarta, Deras.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyampaikan sebanyak 33 ruas jalan tol dengan luas tanah sebesar 87,90 juta meter persegi belum memiliki sertifikat. BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol.
“Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, diantaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat,” tutur Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun pada akun YouTube DPR RI dikutip Deras.id, Selasa (20/6/2023).
Ruas tol yang belum tersertifikasi, yakni tanah yang dibebaskan saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator atau sebelum dialihkan kepada pemerintah pada 13 ruas jalan tol seluas 23,41 juta meter persegi.
Selanjutnya, tanah yang dibebaskan ketika pemerintah sudah menjadi reguler pada 20 ruas jalan tol seluas 64,49 juta meter persegi. Sehingga beresiko dan berpotensi menyebabkan konflik kepemilikan di kemudian hari pada aset tanah yang memiliki luas 87,90 juta meter persegi pada 33 ruas jalan tol.
Selain itu, belum optimalnya proses pengadaan tanah jalan tol di 8 ruas jalan tol, seperti pengadaan tanah terhambat masalah pendanaan atau ketersediaan anggaran. Pengadaan tanah yang berasal dari fasilitas sosial atau fasilitas umum ataupun tanah wakaf terhambat oleh perizinan, tanah pengganti, serta pengalihan barang milik negara.
Pengadaan tanah menurut BPK tidak sesuai dengan kebijakan pemda serta pengadaan tanah terhambat penetapan lokasi yang belum terbit. Sehingga pembangunan jalan tol bakal terlambat, keamanan serta kelancaran pengoperasian jalan tol beresiko terganggu sebab stastu tanah belum clean dan clear.
BPK juga menemukan permasalahan pelaksanaan kontruksi serta penyelesaian kontruksi jalan tol. Terdapat deviasi permulaan serta penyelesaian kontruksi pada pelaksanaan kontruksi pada 3 ruas jalan tol.
Sehingga konektivitas infrastruktur jalan tol tidak bisa dimanfaatkan sesuai jadwal rencana dan meningkatnya biaya investasi pembangunan jalan tol dari komponen bunga selama masa konstruksi. Hal tersebut menyebabkan resiko naiknya tarif tol.
Penulis: Risca l Editor: Rifai