Jakarta, Deras.id – Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban meminta kepada dewan pengarah agar masa kerja diperpanjang. Pengajuan ini karena hak negara yang dikumpulkan belum mencapai target.
Sehingga untuk mengejar target pemulihan dan pengembalian aset yang telah ditentukan, masa kerja Satgas BLBI direkomendasikan untuk diperpanjang.
“Kami berpendapat kiranya masa satgas ini boleh diperpanjang,” tutur Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pada akun YouTube Kementerian Keuangan RI dikutip Deras.id, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, masa kerja Satgas BLBI akan segera berakhir pada Desember 2023. Satgas BLBI telah memperoleh aset obligor dan debitur BLBI senilai Rp30,66 Triliun sampai dengan 30 Mei 2023. Nilai tersebut sekitar 27,75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp110,45 Triliun.
Kerja sama yang dibangun sudah berjalanan dengan baik antara Satgas BLBI bersama dengan kementerian/lembaga untuk mengembalikan hak tagih negara. Kerja sama tersebut dinilai efektif untuk menyelesaikan serta memulihkan hak negara atas dana yang sudah dikucurkan ke obligor BLBI.
Rionald menyampaikan untuk mendukung rekomendasi perpanjangan tersebut, pihaknya akan menyiapkan dokumen laporan operasional Satgas BLBI yang sudah dibentuk pada tahun 2021. Sri Mulyani menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin sudah berjalan dengan baik. Ia mendukungnya rencana perpanjangan masa kerja Satgas BLBI.
“Secara implisit dari tim (Satgas BLBI) momentum (pemulihan aset) sedang naik. Jadi kalau bisa diperpanjang Pak Mahfud (ketua pengarah Satgas BLBI), monggo bapak yang memutuskan, saya ikut saja,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Satgas BLBI ditetapkan pada 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023.
Penulis: Risca l Editor: Rifai