Jakarta, Deras.id – Partai Nasdem resmi mengumumkan pembatalan rencana pengajuan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekjen Nasdem, Johnny G Plate. Nasdem menegaskan bahwa tidak mempunyai legal standing untuk pengajuan gugatan tersebut.
Oleh karena itu, Nasdem lebih memberikan saran terhadap Johnny G Plate menjadi justice collaborator atau JC.
“Jadi terkait pernyataan Ketua DPP Nasdem (Willy Aditya) yakni Partai NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan praperadilan. Hal itu merupakan hak daripada keluarga Johnny G Plate atau Johnny G Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Dalam hal ini, Ali juga menyarankan Johnny G Plate untuk membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Langkah tersebut, Johnny G Plate disarankan untuk meminta pengajuan menjadi JC.
“Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Nasdem juga berkomitmen untuk mendorong proses ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Kami menyarankan Johnny G Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. Termasuk menjadi JC,” terangnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan terkait sikap Partai Nasdem atas kasus yang menjerat mantan Menkominfo, yakni tetap mengacu terhadap pernyataan ketua umum Surya Paloh.
Dia juga mendorong Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kemudian, terkait sikap Partai Nasdem saat ini tetap berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny G Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang,” tandasnya.
Diketahui, Ketua DPP Nasdem Willy Aditya sebelumnya telah mengatakan bahwa Nasdem lebih tertarik untuk mengajukan praperadilan ketimbang mengakui perbuatan korupsi Johnny G Plate dan kemudian meminta status justice collaborator.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai