Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Penerbitan Kepmenaker ini sebagai tindak lanjut dari aturan teknis terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual setelah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.
“Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Jumat (2/6/2023).
Nantinya, dalam UU No 12 tahun 2022 akan ada sanksi pidana dan pada Kepmenaker akan ada sanksi ketenagakerjaan. Adanya aturan ini, pengusaha mempunyai payung hukum untuk melakukan pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual.
Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Sanksi-sanksi yang tercantum dalam Kepmenaker, yakni sanksi yang paling ringan pemberian surat (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, mengurangi atau menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, dan saksi terberatnya yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui Kepmenaker ini, perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah kekerasan seksual.
Unsur yang terkandung didalamnya mencakup manajemen perusahaan samapai dengan karyawan. Selain itu, perusahaan juga didorong untuk membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaannya.
Harapannya, para korban yang hendak melapor jauh dari rasa takut dan malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual.
Penulis: Risca l Editor: Rifai