Jakarta, Deras.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan laporan dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang. Pihaknya melakukan penyegelan sebanyak 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (29/5/2023).
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah pada siang ini (29/5). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Selasa (30/5/2023).
KKP sebelum melakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional serta melakukan panggilan kepada pemilik Unit Pengelolaan Ikan (UPI) untuk mengklarifikasi hasil temuan di lapangan. Diketahui, ikan impor dijual secara eceran dengan harga Rp17.000 sampai Rp18.000 per kg di pasar-pasar di Palembang. Harga tersebut lebih murah dari pada harga jual hasil tangkapan nelayan lokal dengan harga Rp24.000 sampai Rp26.000 per kg.
Ikan impor tersebut ternyata dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta dengan menggunakan mobil thermocking. Ikan yang dikirim meliputi ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.
Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki.
Penulis: Risca l Editor: Rifai