Jakarta, Deras.id – Tersangka kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo siapkan naskah pembelaan jelang bergulirnya proses persidangan.
“Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan,” ucap Mario kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) kemarin.
Mario tidak banyak memberikan penjelasan mengenai naskah pembelaan yang akan disampaikannya dalam persidangan nantinya. Mario mengaku dirinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada David Ozora.
“Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Rahot Sitonga menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang dapat meringankan dakwaan Jaksa dalam persidangan nantinya. Andreas memprediksi akan ada beberapa tuduhan yang akan dilayangkan kepada kliennya tersebut.
“Nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya seperti apa. Ya karena nantikan akan berbagai macam pasal yang dituduhkan,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
“Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat. Tapi intinya daripada persidangan itu kan jaksa membuktikan dakwaannya. Nanti kita lihat seperti apa jaksa akan membuktikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Mario telah ditahan sejak ditetapkan statusnya sebagai tersangka selama 94 hari.
Sedangkan, kepada tersangka lain yakni Shane Lukas Rotua telah ditahan pihak kepolisian selama 92 hari.
“Terhadap 2 tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari,” kata Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Selama masa penahanan tersebut, berkas perkara keduanya telah mengalami penolakan selama 2 kali dan pada kesempatan yang ketiga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Penulis: Fausi | Editor: Rifai