Aceh, Deras.id – Seorang wanita inisial PB menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya. Istri yang melaporkan suaminya malah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan di Polres Metro Depok, sementara suaminya tidak ditahan.
“Kasus ini mencuat dari postingan akun Twitter. Pengunggah yang mengaku adik korban itu menyebutkan kakaknya malah dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian,” tulis akun Instagram @ndorobei.official diunggah Rabu (24/5/2023).
Dalam cuitannya, korban sudah menjalin rumah tangga dengan suaminya selama 14 tahun. Selama itu pula, korban mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya. Mulai kepala yang dibenturkan ke tembok, rambut dijambak, hingga mata korban ditaburi bubuk cabai. Dalam postingan tersebut pun diperlihatkan muka korban yang babak belur hingga berdarah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan hingga matanya ditaburi bubuk cabai oleh sang suami.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Percekcokan itu kemudian berujung KDRT. Setelah istri disiram bubuk cabai, ia melawan hingga kemaluan suaminya diremas. Hingga sang suami, harus menjalani operasi setelah alat kelamin diremas istri dalam KDRT tersebut.
“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian,” sambungnya.
Kasus ini kemudian diselidiki polisi hingga keduanya jadi tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, pihak suami sempat mengajukan restoratif justice sebagai jalan damai, tetapi pihak istri tak datang.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” kata AKBPYogen.
Istri pelapor disebutkan dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” kata Yogen.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful