Jember, Deras.id – Polres Jember berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah. Total sudah ada 10 rumah yang sudah dibobol bahkan dua rumah di antaranya dengan tega dibakar.
“Pembakaran itu dilakukan, karena tidak ada barang yang berhasil dijarah,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (16/5/2023).
Kedua pelaku adalah Toyib (49), warga Desa Suci, Panti dan Hamid (45), warga Desa Serut, Panti. Polisi terpaksa melubangi kaki kedua tersangka karena melawan saat akan ditangkap.
“Karena saat dilakukan upaya penangkapan, melakukan perlawanan, kemudian didapati membawa sajam (senjata tajam) pisau, pelaku mencuri sertifikat tanah dan uang jutaan hilang pengakuan tersangka,“ lanjut Dika,
Keduanya melakukan aksi pembobolan rumah di 10 TKP berbeda. Semuanya berada di dua kecamatan, yakni Sukorambi dan Panti.
“Dimana untuk modus dilakukan sama, yakni dengan masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela atau pintu rumah. Untuk mencongkel itu, aksi pelaku memakai linggis kecil,” terang Dika.
Dari 10 rumah yang dibobol, dua rumah diantaranya kemudian dibakar tersangka. Yakni rumah warga di Kecamatan Sukorambi dan Kecamatan Panti.
“Untuk rumah dibakar ada dua, satu di daerah (Kecamatan) Sukorambi dan satu di (Kecamatan) Panti. Dibakar karena gagal atau tidak mendapat barang incaran, jadi dilampiaskan dengan dibakar itu,” terang Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco.
Beruntung, aksi kedua tersangka ini saat melancarkan aksinya tak menimbulkan korban jiwa. Sebab saat kejadian rumah para korbanya dalam kondisi kosong.
“Namun demikian, kami akan melakukan penyelidikan mendalam. Mungkin ada TKP lainnya,” tambah Lilik.
Dalam catatan polisi, kedua tersangka terakhir beraksi di rumah Sholeha (55), warga Kecamatan Panti. Pencurian terjadi pada 11 April 2023. Saat itu tersangka berhasil membawa kabur HP dan surat BPKB kendaraan.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful