Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 Triliun.
“Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya Jhonny ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” jelas Kuntadi.
Disebutkan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Selain Jhonny, lima tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Sekadar informasi, proyrk BTS Bakti Kominfo dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti diketahui dilaksanakan beberapa hal yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan bertentangan dengan hukum. Hal ini pun lantas diusut hingga ditetapkannya enam tersangka tersebut.
Penulis: Habib l Editor: Ifta