Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum pihak Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan kliennya belum dapat menjadi saksi dalam persidangan pelaku penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Sudah kami sampaikan bahwa anak korban (David) sampai saat ini belum layak dihadirkan sebagai Saksi Korban,” kata Mellisa dalam cuitan di twitternya @MellisA_An, Rabu (10/5/2023).
Mellisa mengungkap alasan David Ozora belum dapat menjadi saksi dalam persidangan para pelaku penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah karena kondisinya yang masih dalam masa pemulihan kondisi kognitif yang belum kembali maksimal.
Mellisa juga mengatakan bahwa atas kondisi tersebut pihak Rumah Sakit Mayapada akan membuat pernyataan tertulis mengenai progres pemulihan David Ozora pascakoma.
“Pihak RS juga akan menyatakan secara tertulis, secara fisik David membaik, namun kognisi masih jauh dari normal,” ungkapnya.
Mellisa juga bersyukur berkas perkara dari kedua tersangka telah diproses Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
“Alhamdulillah hari ini berkas sudah dipenuhi Polda kepada Kejaksaan,” terangnya.
Mellisa berharap berkas perkara para tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yang diserahkan ke Kajati DKI Jakarta lengkap baik secara formil dan materiil. Mengingat dalam dua kali kesempatan sebelumnya, berkas perkara para tersangka selalu ditolak dengan alasan tidak lengkap dan akhirnya dikembalikan lagi kepada penyidik.
“Berkas pemenuhan dari Polda Metro Jaya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, semoga bisa segera dibungkus dan ga P19 lagi, lanjut tahap 2 atau P21 dan para pelaku siap dibawa ke Persidangan,” ujar Mellisa.
Dia meminta kepada khalayak publik untuk terus mengawal proses hukum tersangka penganiayaan Mario dan Shane. Sebagaimana pernyataan Ayah David, Jonathan Latumahina yang akan menuntut keadilan bagi anaknya hingga para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya.
“Mohon doa nya, Kita kawal terus Keadilan Bagi David,” pungkasnya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai