Jakarta, Deras.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ditunjuk sebagai juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo. Tugas tersebut langsung direspons positif dengan menyatakan kesiapannya mengawal kampanye calon presiden dari partainya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Siap. Aku iki apa-apa siap. Nek ditugasi langsung mangkat wis (kalau ditugasi langsung berangkat),” kata Gibran di Balai Kota Solo pada Jumat (5/5/2023).
Gibran mengaku sampai saat ini belum ada bayangan terkait kampanye kemenangan partai berlogo banteng tersebut. Pasalnya, sampai saat ini dirinya masih menunggu intruksi dan terus komunikasi dengan Bappilu PDIP Solo.
“Belum ada bayangan. Masih menunggu intruksi dulu no, disuruh ngapa-ngapain, penetrasi ke mana-mana. Kan saya butuh intruksi juga dari Ketua Bappilu PDIP Solo,” ujar Gibran.
Putra sulung Presiden Jokowi tersebut juga belum memastikan terkait cuti sebagai Wali Kota Surakarta selama menjadi jurkam. Diketahui, jadwal kampanye masih terbilang masih lama, yakni Desember 2023 hingga Februari 2024 nanti.
“Ya, nanti dulu, lihat dulu,” sebut Gibran.
Sebelumnya, DPC PDIP Solo akan menjadikan Gibran sebagai juru kampanye kemenangan pada Pemilu 2024. Selain Gibran, ada sejumlah kader PDI Perjuangan senior yang sudah ditunjuk sebagai juru kampanye.
“Nanti, Mas Gibran, pak wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024,” tutur Ketua Bappilu Her Suprabu.
Suprabu mengatakan bahwa nama Gibran telah resmi dimasukkan ke dalam usulan partai bersama 10 hingga 15 tokoh yang ada di Kota Solo. Ia juga memastikan nantinya akan mengatur jadwal Gibran agar tidak berbenturan dengan tugas sebagai Wali Kota.
“Jika telah resmi ditetapkan sebagai juru kampanye, kami memastikan hal itu tidak akan bertabrakan dengan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Penulis: Fia l Editor: Ifta