Jakarta, Deras.id – Proses pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terus berjalan untuk menjamin kepastian hukum serta kenyamanan berinvestasi di IKN. Pengadaan lahan tersebut melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN.
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” kata Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Jumat (5/5/2023).
Mekanisme tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Selain itu, hasil dari perolehan lahan di IKN akan diberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN. Khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya bisa dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang. Tanah yang berstatus BMN digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Tanah yang akan dikerjasamakan diperlukan kesiapan dengan cermat sebagai jaminan kepastian hukum. Sehingga proses persiapannya melibatkan dari beberapa instansi yang sesuai dengan fungsi dan tata kelola yang baik.
Selain itu proses penyiapan lahan juga dilakukan bersama dengan beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). Koordinasi tersebut dilakukan supaya penyediaan lahan bisa segera diselesaikan.
Diketahui, pembangunan IKN Nusantara terkendala dengan pengadaan lahan. Oleh karena itu sampai saat ini masih belum ada investor yang melakukan pembangunan di IKN sehingga masih mengandalkan APBN.
Penulis: Risca l Editor: Rifai