NasionalBerita

Mahfud Beberkan Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat

Jakarta, Deras.id – Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Pelanggaran HAM berat dititikberatkan pada unsur pelakunya yang melibatkan aparat terstruktur, sementara kejahatan berat dilakukan oleh sipil kepada sipil lainnya.

Dia berharap masyarakat memahami perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.

Pelanggaran HAM berat itu dititikberatkan pada unsurnya, di mana pelakunya melibatkan aparat secara terstruktur.

“Mungkin korbannya hanya dua atau tiga orang, tetapi itu bisa jadi pelanggaran HAM berat, tapi kalau pelakunya itu sipil terhadap sipil, lain. Meski korbannya ratusan, seperti peristiwa bom Bali, itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat. Ini supaya dimengerti,” ujar Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menitikberatkan perhatian pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Pemerintah tidak akan mencari pelaku dalam penyelesaian non-yudisial yang akan diprogramkan Presiden Jokowi.

“Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah. Ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kami tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial,” ungkap Mahfud.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.

Inpres tersebut isinya menugaskan 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yakni memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat berat secara adil dan bijaksana serta mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi akan meluncurkan program penyelesaian pelanggaran HAM berat Non Yudisial. Rencananya program tersebut akan diluncurkan pada Juni 2023 di Aceh.

“Tempatnya ada pada tiga titik, yaitu di Simpang Tiga (Aceh Besar), Rumah Geudong, dan Pos Sattis serta Jambu Keupok. Data sudah ada sumbernya nanti akan di-cross check lagi,” pungkas Mahfud.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami