Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non Yudisial. Rencananya program tersebut akan diluncurkan pada Juni 2023 di Aceh.
“Pada bulan Juni yang akan datang, Presiden RI akan melakukan kick off peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini akan dilakukan di Aceh, tanggalnya masih akan ditentukan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/5/2023)
Mahfud mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan tiga tempat untuk program tersebut. Namun ketiga tempat tersebut masih perlu disurvei ulang untuk kelayakan pelaksanaan program tersebut.
“Tempatnya ada pada tiga titik, yaitu di Simpang Tiga (Aceh Besar), Rumah Geudong, dan Pos Sattis serta Jambu Keupok. Data sudah ada sumbernya nanti akan di-cross check lagi,” ungkap Mahfud.
Mantan ketua MK tersebut menjelaskan peluncuran program itu nantinya akan berbentuk taman belajar atau living park tentang hak asasi. Termasuk bagi warga negara yang menjadi korban HAM berat yang berada di luar negeri.
“Dalam kick off nanti kita juga akan mengumumkan kepada warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan masih ada di luar negeri atau yang kita kenal sebagai istilah eksil,” jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan eksil yang berada di luar negeri merupakan korban peristiwa G30S/PKI yang tidak boleh pulang dari luar negeri. Meskipun mereka sebenarnya bukan dari keluarga golongan PKI.
“Karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa Timur, di Eropa dan RRT. Begitu mereka selesai (sekolah) ternyata terjadi peristiwa G30S/PKI sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu. Nah mereka ini masih ada beberapa di luar negeri, nanti akan kita undang. Mereka ini bukan anggota PKI,” kata Mahfud.
Bahkan Mahfud memberikan contoh salah satu mahasiswa yang tidak bisa pulang adalah BJ Habibi. Ia merupakan salah satu dari puluhan mahsiswa yang menjadi eksil akibat pemberontakan 1965 tersebut.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.
Inpres tersebut memberikan dua tugas kepada 19 kementerian dan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yaitu pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana dan kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai