Jakarta, Deras.id – Komite Pengawas Perpajakan menolak wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ditjen Pajak sudah kondusif di bawah naungan Kementerian Keuangan dan dapat menimbulkan resiko tinggi jika keduanya dipisah.
“Saya pribadi empat tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP. Kesimpulan saya tidak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu karena resikonya sangat tinggi,” ujar Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Amien Sunaryadi, Rabu (12/4/2023).
Amien menjelaskan, risiko tinggi yang kemungkinan muncul seperti adanya potensi dikuasai pihak tertentu dengan kepentingannya.
Terlebih jika ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kinerja Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara.
“Saat ini kinerja Ditjen Pajak berjalan optimal, sebab sejalan dengan Kemenkeu dan saya tidak melihat Ditjen Pajak kisruh ya. Saya melihat Ditjen Pajak aman-aman saja,” jelas Amien.
Selain itu, Amien mengungkapkan risiko lainnya ketika Ditjen Pajak keluar dari Kemenkeu.
Menurutnya, Ditjen Pajak tidak ada yang melindungi jika mendapat ancaman dari pihak tertentu.
“Kalau keluar dari Kemenkeu tidak ada yang melindungi, habis sudah dihabisi pihak lain yang punya power, karena saya pernah diajak diskusi sebagai pihak independen (mengenai) pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Amien mengaku pihaknya belum mempelajari secara detail wacana tersebut.
Dia mengungkapkan, wacana tersebut memang muncul sejak lama, namun baru mencuat kembali usai banyak kasus soal pajak di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Marwan Cik Asan mengusulkan kembali wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.
Marwan mengusulkan pembentukan lembaga baru yang khusus menangani penerimaan negara dari pajak akan memudahkan pemerintah mengontrol dan membangun struktur yang bersih dari oknum nakal.
“Ada terpikir dan sudah banyak kita dengar wacana dari lima tahun terakhir ini untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Dia menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara dalam pajak akan membangun struktur mulai awal lagi. Sehingga hal ini menjadi momentum untuk bersih-bersih oknum nakal yang bersarang di Ditjen Pajak.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai