BeritaNasional

Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp349 T

Jakarta, Deras.id – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Satgas tersebut untuk mendalami laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun PPATK mulai 2009 hingga 2023 senilai Rp349 Triliun.

“Komite (TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp349 Triliun dengan lakukan case building, membangun kasus dari awal,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Mahfud mengatakan bahwa Satgas tersebut diisi oleh anggota yang berasal dari lintas instansi negara.

Menurutnya, instansi-instansi tersebut yang akan bekerjasama menindaklanjuti kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

“Satgas melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam,” ungkap Mahfud.

Satgas tersebut akan memulai kerja dengan menelusuri dugaan kejahatan pada nilai transaksi paling besar.

Menurut Mahfud, Menteri Keuangan sempat menyinggung adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp189 Triliun berdasarkan laporan PPATK.

“Komite akan lakukan case building dengan prioritaskan LHP paling besar karena jadi perhatian masyarakat yakni dimulai dari LHP senilai lebih dari Rp189 triliun,” sebutnya.

Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam menegaskan bahwa Satgas akan bekerja dengan baik dalam mengusut dugaan transaksi janggal yang terjadi di Kemenkeu. Bahkan ia yakin Satgas akan profesional dan terbuka kepada publik.

“Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transaparan, dan akuntabel,” tegasnya. 

Diketahui pembentukan rencana satgas ini diumumkan Mahfud MD usai menggelar pertemuan tentang penanganan transaksi keuangan mencurigakan Kemenkeu di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATA, Ketua OJK, dan para essleon 1 di lingkungan PPATK. 

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami