Jakarta, Deras.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut menanggapi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Novel menilai ada kebohongan publik yang disampaikan oleh KPK.
“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara, dibuat perpanjangan setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik,” ujar Novel dikutip dari akun twitter @nazaqistsha, Kamis (6/4/2023).
Pernyataan Novel tersebut, merujuk pada surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KPK pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu yang meminta Brigjen Endar tetap bertugas di KPK.
Sementara, masa penugasan Brigjen Endar habis per 31 Maret 2023 lalu.
“Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret 2023. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas. Dalam Perkom (Peraturan Komisi) No. 1 Tahun 2022 terkait pengembalian pegawai KPK hanya bila melanggar etik berat. Sedangkan EP sendiri tidak pernah melanggar etik berat,” tegasnya.
Novel juga menilai tindakan pencopotan Brigjen Endar menjadi bukti lainnya dari sikap arogan Firli Bahuri selama menjabat Ketua KPK.
Menurutnya, Firli Bahuri tidak peduli terhadap kaidah hukum atau suka melanggar hukum.
“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan. Dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro),” sambungnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyangkal terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dilakukan tanpa menggunakan kaidah hukum dan aturan yang ada.
Ali Fikri memastikan bahwa KPK mengambil keputusan dengan menggunakan mekanisme aturan yang berlaku.
“Keputusan ini didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023. Keputusan pun diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari kelima pimpinan KPK,” ucap Ali Fikri.
Sebelumnya KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dan juga Irjen Karyoto dari jabatan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar sebagaimana permintaan dari Kapolri.
KPK justru mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto ke instansi asalnya yakni Polri.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai