Jakarta, Deras.id – Pembebasan Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung diundur. Awalnya Anas akan dibebaskan pada Senin 10 April 2023. Namun akhirnya diundur jadi Selasa, 11 April 2023 karena alasan keamanan.
“Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan,” kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Rahmad meminta agar Sahabat Anas yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan jadwal tersebut. Rahmad mengatakan, ada beberapa kelompok elemen yang akan menjemput pembebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Sejumlah elemen akan bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum. Di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi,” kata Rahmad.
Dia menambahkan, Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk pada 15 Juli 2010. Menurutnya, Sahabat Anas Urbaningrum terbentuk karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas Urbaningrum dalam kiprahnya untuk Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas pada Senin, 10 April 2023.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya.
“Betul (Anas bebas) tanggal 10 April 2023,” ujar Andika di Bandung, Rabu (5/4/2023).
Andika mengatakan, pembebasan Anas Urbaningrums udah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk soal waktu dan mekanisme pembebasannya.
“Yang pastinya ketika temen-temen mengetahui Anas Urbaningrum akan bebas, itu tidak mungkin tanpa dilandasi suatu dasar hukum. Dasar hukumnya adalah kalau dia bebas integrasi itu berarti keputusan, menyangkut waktu, tanggal dan mekanismenya sudah dihitung,” pungkasnya.
Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mega proyek Hambalang pada 2013.
Anas dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 Juta.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai