BeritaPolitik

Aneh, Puluhan Ribu Anggota Polri Masuk Daftar Pemilih 2024

Jakarta, Deras.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan verifikasi ulang terhadap data anggotanya yang masuk sebagai daftar pemilih 2024. Data tersebut merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

“Polri telah berkoordinasi dengan pihak KPU dan meminta nama-nama anggota polri yang tercatat dan DPT atau daftar pemilih tetap selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Penyebab masuknya anggota Polri ke dalam daftar pemilih karena belum berubahnya status pekerjaan yang ada di KTP anggota. Polri juga akan memastikan jika terdapat anggota yang sudah masuk masa purna atau pensiun, maka mereka berhak menjadi pemilih.

“Temuan tersebut dikarenakan belum berubahnya data status pekerja yang ada di KTP. Untuk itu polri akan memverifikasi kembali apakah nama-nama tersebut adalah anggota polri yang telah memasuki masa purna atau masa pensiun,” tambahnya.

“Sehingga bagi anggota yang telah purnawirawan atau sudah memasuki masa pensiun, tentu anggota tersebut sudah mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti,” sambungnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan 20 ribu anggota TNI dan Polri tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Temuan tersebut tersebar di delapan Provinsi.

“Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku),” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, Rabu (29/3/2023).

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mendapatkan beberapa temuan terkait pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti pemilih sudah meninggal, pemilih dibawah umur, dan pemilih merupakan anggota Polri dan TNI tidak dicoret dari daftar pemilih.

“Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri,” ungkap Lolly.

Perlu diketahui, anggota Polri dan TNI tidak mempunyai hak untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum. Namun jika sudah masuk masa purna atau pensiun, maka anggota tersebut mempunyai hak untuk memilih.

Penulis: Kusairi l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami