Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, RAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Tadi juga menanyakan bagaimana dengan TPPU. Tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Tentu ini akan kita lakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri (Firli) dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU kepada RAT dapat meningkatkan asset recovery dan pendapatan keuangan negara.
“Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya. Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,” tegasnya.
Firli mengungkapkan bahwa banyak koruptor yang tidak takut dengan hukuman pidananya. Akan tetapi lebih takut apabila koruptor dihukum untuk dimiskinkan.
“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara), tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tegasnya.
KPK menduga RAT menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar apabila dikurskan saat ini, melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai